Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi faktor: a. memiliki reputasi keuangan; b. memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis Penyelenggara IAKD; dan c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan apabila Penyelenggara IAKD menghadapi kesulitan keuangan.
Koreksi Anda