Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
Penyelenggara IAKD wajib mencantumkan penjelasan mengenai status pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD.
Koreksi Anda
