Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama secara tertulis kepada Pihak Utama pengendali, Penyelenggara IAKD, dan Pihak Utama yang dinilai kembali.
(2) Selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberitahukan hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama kepada pihak lain yang berkepentingan.
Koreksi Anda
