Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama pengendali dilakukan melalui penilaian administratif.
(2) Dalam penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak Utama pengendali harus melakukan presentasi atau pemaparan paling sedikit mengenai:
a. rencana calon Pihak Utama pengendali terhadap pengembangan Penyelenggara IAKD yang akan dimiliki dan/atau yang akan dikendalikannya; dan
b. strategi calon Pihak Utama pengendali dalam hal Penyelenggara IAKD yang akan dimiliki dan/atau yang akan dikendalikannya mengalami kesulitan keuangan.
(3) Dalam hal calon Pihak Utama pengendali berupa badan hukum, presentasi atau pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan hukum tersebut atau badan hukum lain dalam kelompok usahanya atau pemilik dan pengendali terakhir (ultimate shareholders) dari badan hukum tersebut.
(4) Presentasi atau pemaparan yang dilakukan oleh calon Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
