URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi dan keuangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi dan keuangan.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keuangan.
Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pangan;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam.
Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang infrastruktur, tata ruang dan perhubungan.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perhubungan.
Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi kreatif, perdagangan dan ketenagakerjaan.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan.
Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan
o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembiayaan Pembangunan; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.