Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; i. pengendalian pelaksanaan pengawasan lintas sektoral pada program prioritas nasional di Deputi Bidang Akuntan Negara; j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur; k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara; dan l. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara.
Koreksi Anda