Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pertahanan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keamanan;
dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
