Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan uraian fungsi: a. pembinaan dan pelayanan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang- undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman; b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi dan publikasi serta evaluasi peraturan perundang-undangan; c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum; d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum; e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum; f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.
Koreksi Anda