Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengendalian intern dan kapabilitas pengawasan intern pemerintah; c. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan pengawasan; d. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan dan laporan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan; e. pengelolaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan; f. pembinaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan; g. pembinaan dan pengelolaan sistem manajemen pengetahuan; dan h. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan.
Koreksi Anda