Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi dan sertifikasi; b. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi; c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur; d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan; e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan; f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah; dan g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
Koreksi Anda