Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembiayaan Pembangunan; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Koreksi Anda
