Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi: a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara, serta manajemen talenta aparatur sipil negara; b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan; c. pengelolaan mutasi, pemberhentian, dan disiplin aparatur sipil negara; d. pelayanan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara; e. pengelolaan infrastruktur manajemen data aparatur sipil negara; f. pengelolaan arsip, data, dan informasi aparatur sipil negara; g. manajemen kinerja aparatur sipil negara; dan h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.
Koreksi Anda