Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Energi Listrik dan Energi Terbarukan; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pertambangan.
Koreksi Anda
