Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang. (2) Pejabat Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. (3) Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai standar operasional prosedur. (4) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas menandatangani penilaian Sasaran Kinerja Pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangannya serta melaporkan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Koreksi Anda