Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Perencanaan; b. Kelompok Substansi Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi; c. Kelompok Substansi Organisasi dan Tata Laksana; dan d. Kelompok Substansi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda