Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Pusat Informasi Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Informasi Pengawasan. (3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum. (4) Kelompok Substansi Pusat Informasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengelolaan Data dan Informasi; b. Kelompok Substansi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi; dan c. Kelompok Substansi Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda