Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator melaksanakan tugas: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompok Substansi; b. koordinasi dalam Kelompok Substansi; c. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang setara dan/atau berada di bawah jenjang jabatan fungsionalnya dalam Kelompok Substansi; d. memberikan Layanan Fungsional atau tugas profesi; dan e. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pejabat Fungsional yang jenjangnya lebih tinggi dari Koordinator, fungsi pembimbingan, penyeliaan, pertimbangan dan/atau penilaian kinerja, cuti dan hukuman disiplin dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Koreksi Anda