Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan bertugas: a. melaksanakan program dan kegiatan yang meliputi merencanakan, mengendalikan, mengarahkan, mengawasi, dan mengevaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi; dan b. menandatangani penilaian Sasaran Kinerja Pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, hukuman disiplin setelah mendapat pertimbangan oleh Koordinator atau Subkoordinator sesuai dengan jenjang kewenangan.
Koreksi Anda