Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan kinerja daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan bidang akuntabilitas program lintas sektoral daerah.
Koreksi Anda
