Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Investigasi III menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi; b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral; c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud); d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha; e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi; dan f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Koreksi Anda