Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Agama dan Pemberdayaan Keluarga.
Koreksi Anda
