Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan unit kerja dapat memberikan tugas pada pejabat Administrator, pejabat Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator. (2) Pelaporan oleh pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan kewenangan.
Koreksi Anda