Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; b. analisis data dan informasi pengawasan; c. penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi; e. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi; f. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik; dan g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.
Koreksi Anda