Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
b. analisis data dan informasi pengawasan;
c. penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
e. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
f. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik; dan
g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.
Koreksi Anda
