Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 2. Pola hubungan adalah hubungan kedinasan dalam suatu unit kerja sebagai akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi di lingkungan BPKP. 3. Uraian Fungsi adalah penjabaran terhadap tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja di lingkungan BPKP. 4. Koordinator adalah pejabat fungsional ahli madya yang membantu tugas pimpinan unit kerja untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja, yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat administrator. 5. Subkoordinator adalah pejabat fungsional ahli muda yang membantu tugas pimpinan unit kerja, pejabat Administrator, dan Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat pengawas. 6. Layanan Fungsional adalah layanan profesi berdasarkan keahlian dan keterampilan terhadap suatu jenjang Jabatan Fungsional. 7. Kelompok Substansi adalah suatu kelompok jabatan yang terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja dalam rangka mendukung capaian kinerja organisasi yang dikoordinasikan oleh pejabat Administrator, atau Koordinator, dan/atau Subkoordinator. 8. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 9. Jabatan Administrator adalah jabatan yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 10. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 11. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 12. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Koreksi Anda