Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan
o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Koreksi Anda
