Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan.
Koreksi Anda