Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah; d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah; e. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah; dan f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
Koreksi Anda