PELAKSANAAN
(1) Rapala merupakan kelompok relawan yang dibentuk dan dikembangkan oleh Bakamla RI.
(2) Pembentukan Rapala dilaksanakan di sekitar lokasi Unit Kerja Bakamla RI di Zona dan Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
(3) Pembentukan Rapala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. analisis dan kebutuhan Bakamla RI;
b. usulan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
dan
c. usulan komunitas profesi dan/atau penggiat sosial.
(4) Pembentukan Rapala ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bakamla RI.
(5) Rapala bertanggung jawab kepada Bakamla RI melalui koordinasi Direktorat Kerja Sama Bakamla RI.
(1) Rapala berkedudukan sebagai mitra Bakamla RI.
(2) Wilayah kerja Rapala meliputi:
a. Unit Kerja Bakamla RI di Zona; dan
b. Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
(1) Rapala mempunyai tugas:
a. membantu melaksanakan pengawasan terhadap keamanan Laut;
b. membantu melaksanaan tugas keselamatan Laut;
dan
c. membantu melaksanakan tugas perlindungan lingkungan Laut.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dilaksanakan dibawah koordinasi Bakamla RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rapala menyelenggarakan fungsi:
a. membantu dalam mengumpulkan, mengidentifikasi, dan melaporkan data dan informasi terkait keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut;
b. membantu dalam pengembangan sumber daya manusia terkait keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut;
c. membantu dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sumber daya kelautan; dan
d. bersinergi dengan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah di bawah koordinasi Bakamla RI.
Prinsip Rapala terdiri atas:
a. integritas, yaitu berpikir, berkata, berperilaku dan
bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral;
b. kemandirian, yaitu berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain;
c. netralitas, yaitu memiliki sikap netral, dalam arti tidak memihak atau bebas; dan
d. keberlanjutan, yaitu mengembangkan potensi sumber dayanya secara terus-menerus dan berkesinambungan.
(1) Anggota Rapala direkrut dari masyarakat.
(2) Syarat menjadi Anggota Rapala meliputi:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. patuh terhadap peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan; dan
e. bersifat sukarela dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai dan tidak akan menuntut apapun terhadap Bakamla RI.
(3) Anggota Rapala yang telah ditetapkan akan diberikan Kartu Tanda Anggota.
Setiap anggota Rapala berhak untuk mendapatkan:
a. pembinaan dan pelatihan di bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut;
b. pembinaan dan pelatihan di bidang pengelolaan sumber daya kelautan guna meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat; dan
c. kartu identitas dan atribut Rapala.
Setiap anggota Rapala berkewajiban untuk:
a. memberikan laporan dan insidential terkait keamanan, keselamatan dan perlindungan lingkungan Laut;
b. membantu upaya pencarian dan pertolongan terhadap kejadian kecelakaan, kebakaran kapal dan atau orang tenggelam yang terjadi di Wilayah Perairan setempat; dan
c. melaporkan hasil kegiatan rutin Rapala kepada Unit Kerja Bakamla RI di Zona dan Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
Setiap anggota Rapala dilarang:
a. melaksanakan kegiatan penegakan hukum di Laut;
b. memanfaatkan peran sebagai anggota Rapala untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok dengan meminta sesuatu dalam bentuk dan dalih apapun; dan
c. membawa nama/atribut Rapala dalam kegiatan politik praktis.
(1) Pengembangan potensi anggota Rapala dengan memberikan pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut, sehingga anggota Rapala memiliki kemampuan, sebagai berikut:
a. menyusun data/informasi tentang kejadian tertentu di laut mencakup apa, siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana;
b. menggunakan aplikasi laporan informasi Bakamla RI;
c. memberikan pertolongan pertama terhadap terjadinya kecelakaan kapal dan atau orang tenggelam di laut;
d. menjadi contoh dan mensosialisasikan tentang tata kehidupan masyarakat pesisir dan/atau nelayan dalam hal pelaksanaan kegiatan di laut secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. menjadi contoh dan mensosialisasikan tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 dan penyakit menular lainnya di laut.
(2) Bakamla RI dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah Daerah, dan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya kelautan, pengembangan teknologi, pengembangan sarana dan prasarana bagi Rapala.
(1) Bakamla RI melakukan pembinaan Rapala.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembinaan sumber daya manusia; dan
b. pembinaan sarana dan prasarana.
(3) Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi peningkatan dan pemeliharaan kemampuan Rapala dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut.
(4) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemeliharaan terhadap segala peralatan dan prasarana yang dimiliki oleh Rapala.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di:
a. Kantor Pusat Bakamla RI;
b. Unit Kerja Bakamla RI di Zona; dan
c. Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
Kantor Pusat Bakamla RI melakukan pembinaan yang meliputi:
a. pemberian pendidikan dan latihan, bimbingan teknis, penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala;
b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal;
c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada Pemerintah Pusat;
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas Rapala kepada Kepala Bakamla RI melalui Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama setiap tahunnya; dan
e. pemberian atribut dan perlengkapan Rapala.
Unit Kerja Bakamla RI di Zona melakukan pembinaan yang meliputi:
a. pemberian penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala;
b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal;
c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada Pemerintah Provinsi; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas Rapala kepada Kepala Bakamla RI melalui Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama tembusan Direktorat Kerja Sama setiap 3 (tiga) bulan.
Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah melakukan pembinaan yang meliputi:
a. pemberian penyuluhan dan sosialisasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala;
b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal;
c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas rapala kepada Kantor Kamla Zona Maritim setiap bulannya.
(1) Monitoring dan evaluasi Rapala dilakukan oleh Direktorat Kerja Sama melalui kegiatan pengumpulan dan pengkajian informasi terkait proses pelaksanaan kegiatan Rapala.
(2) monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menjamin sinergi, kesinambungan dan efektivitas secara terpadu dalam pelaksanaan tugas Rapala.
(3) Evaluasi pelaksanaan kebijakan dan tugas Rapala dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk perencanaan program Rapala tahun berikutnya sebagai upaya perbaikan.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Direktur Kerja Sama Bakamla RI.
(1) Pengerahan Rapala dilaksanakan melalui mobilisasi anggota Rapala untuk memberikan bantuan keselamatan di laut dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Rapala.
(2) Kantor Pusat dan Unit Kerja Bakamla RI di Zona dan Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah dapat mengerahkan Rapala untuk menangani kejadian luar biasa di laut.
(1) Keanggotaan Rapala dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Dalam hal anggota Rapala terbukti melanggar peraturan di lingkungan Bakamla RI dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, anggota yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Rapala.