Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua Rapala memiliki tugas membantu Ketua Rapala.
(2) Wakil Ketua Rapala bertanggung jawab kepada Ketua Rapala.
(3) Wakil Ketua Rapala dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Rapala berdasarkan rekomendasi anggota Rapala.
Koreksi Anda
