Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengerahan Rapala dilaksanakan melalui mobilisasi anggota Rapala untuk memberikan bantuan keselamatan di laut dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Rapala.
(2) Kantor Pusat dan Unit Kerja Bakamla RI di Zona dan Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah dapat mengerahkan Rapala untuk menangani kejadian luar biasa di laut.
Koreksi Anda
