Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota Rapala berkewajiban untuk: a. memberikan laporan dan insidential terkait keamanan, keselamatan dan perlindungan lingkungan Laut; b. membantu upaya pencarian dan pertolongan terhadap kejadian kecelakaan, kebakaran kapal dan atau orang tenggelam yang terjadi di Wilayah Perairan setempat; dan c. melaporkan hasil kegiatan rutin Rapala kepada Unit Kerja Bakamla RI di Zona dan Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
Koreksi Anda