Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Mekanisme kerja Rapala terdiri atas:
a. membantu pelaksanaan tugas Bakamla RI dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut;
b. mengkoordinasikan, memobilisasi dan menggerakan masyarakat pesisir dan/atau nelayan terkait keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan di Laut;
c. mengumpulkan, mengidentifikasi, dan melaporkan data dan informasi terkait pengawasan keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut;
d. mengelola, memanfaatkan dan mengembangkan potensi kelautan demi meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; dan
e. mengembangkan sumber daya manusia di bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut.
Koreksi Anda
