Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme kerja Rapala terdiri atas: a. membantu pelaksanaan tugas Bakamla RI dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut; b. mengkoordinasikan, memobilisasi dan menggerakan masyarakat pesisir dan/atau nelayan terkait keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan di Laut; c. mengumpulkan, mengidentifikasi, dan melaporkan data dan informasi terkait pengawasan keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut; d. mengelola, memanfaatkan dan mengembangkan potensi kelautan demi meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; dan e. mengembangkan sumber daya manusia di bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut.
Koreksi Anda