Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip Rapala terdiri atas:
a. integritas, yaitu berpikir, berkata, berperilaku dan
bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral;
b. kemandirian, yaitu berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain;
c. netralitas, yaitu memiliki sikap netral, dalam arti tidak memihak atau bebas; dan
d. keberlanjutan, yaitu mengembangkan potensi sumber dayanya secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
