Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman terkait pembentukan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan Rapala.
Koreksi Anda
