Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Rapala dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Dalam hal anggota Rapala terbukti melanggar peraturan di lingkungan Bakamla RI dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, anggota yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Rapala.
Koreksi Anda