Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota Rapala dilarang: a. melaksanakan kegiatan penegakan hukum di Laut; b. memanfaatkan peran sebagai anggota Rapala untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok dengan meminta sesuatu dalam bentuk dan dalih apapun; dan c. membawa nama/atribut Rapala dalam kegiatan politik praktis.
Koreksi Anda