Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapala terdiri atas Dewan Pelindung dan Tim Pelaksana.
(2) Dewan Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri dari:
a. Pelindung, yaitu Kepala Bakamla RI;
b. Pengarah I, yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI;
c. Pengarah II, yaitu Deputi Operasi Laut dan Latihan Bakamla RI;
d. Pengawas Pusat, yaitu Inspektur Bakamla RI;
e. Pengawas Daerah, yaitu Kepala Daerah setempat;
f. Pembina Pusat, yaitu Direktur Kerja Sama Bakamla RI;
g. Pembina Wilayah, yaitu Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Bakamla RI; dan
h. Pembina Harian, yaitu Kepala Pangkalan Armada Kemanan Laut/Stasiun Bumi/Stasiun Pemantauan Keamanan Keselamatan Laut Bakamla RI.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Rapala;
b. Wakil Ketua Rapala;
c. Sekretaris Rapala;
d. Bendahara Rapala; dan
e. Anggota Rapala.
Koreksi Anda
