Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapala terdiri atas Dewan Pelindung dan Tim Pelaksana. (2) Dewan Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Pelindung, yaitu Kepala Bakamla RI; b. Pengarah I, yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI; c. Pengarah II, yaitu Deputi Operasi Laut dan Latihan Bakamla RI; d. Pengawas Pusat, yaitu Inspektur Bakamla RI; e. Pengawas Daerah, yaitu Kepala Daerah setempat; f. Pembina Pusat, yaitu Direktur Kerja Sama Bakamla RI; g. Pembina Wilayah, yaitu Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Bakamla RI; dan h. Pembina Harian, yaitu Kepala Pangkalan Armada Kemanan Laut/Stasiun Bumi/Stasiun Pemantauan Keamanan Keselamatan Laut Bakamla RI. (3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua Rapala; b. Wakil Ketua Rapala; c. Sekretaris Rapala; d. Bendahara Rapala; dan e. Anggota Rapala.
Koreksi Anda