Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap anggota Rapala berhak untuk mendapatkan:
a. pembinaan dan pelatihan di bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut;
b. pembinaan dan pelatihan di bidang pengelolaan sumber daya kelautan guna meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat; dan
c. kartu identitas dan atribut Rapala.
Koreksi Anda
