Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Rapala memiliki tugas:
a. melaksanakan program kerja Rapala;
b. mematuhi peraturan dan menerima hasil keputusan Ketua Rapala dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
dan
c. memberi pendapat dan tanggapan pelaksanaan program kerja Rapala bila diperlukan oleh Ketua Rapala.
(2) Anggota Rapala bertanggung jawab kepada Ketua Rapala.
Koreksi Anda
