Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Rapala memiliki tugas: a. melaksanakan program kerja Rapala; b. mematuhi peraturan dan menerima hasil keputusan Ketua Rapala dalam pelaksanaan tugas sehari-hari; dan c. memberi pendapat dan tanggapan pelaksanaan program kerja Rapala bila diperlukan oleh Ketua Rapala. (2) Anggota Rapala bertanggung jawab kepada Ketua Rapala.
Koreksi Anda