Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Pusat Bakamla RI melakukan pembinaan yang meliputi: a. pemberian pendidikan dan latihan, bimbingan teknis, penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala; b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal; c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada Pemerintah Pusat; d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas Rapala kepada Kepala Bakamla RI melalui Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama setiap tahunnya; dan e. pemberian atribut dan perlengkapan Rapala.
Koreksi Anda