Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rapala menyelenggarakan fungsi: a. membantu dalam mengumpulkan, mengidentifikasi, dan melaporkan data dan informasi terkait keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut; b. membantu dalam pengembangan sumber daya manusia terkait keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut; c. membantu dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sumber daya kelautan; dan d. bersinergi dengan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah di bawah koordinasi Bakamla RI.
Koreksi Anda