Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Rapala dipilih oleh anggota Rapala dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Bakamla RI. (2) Ketua Rapala memiliki tugas sebagai berikut: a. sebagai penanggung jawab operasional Rapala di wilayahnya dan koordinator pelaksana harian pada lingkup internal dan eksternal; b. MENETAPKAN dan memimpin pelaksanaan rencana serta program Rapala; c. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas; d. menindaklanjuti setiap laporan yang diterima; dan e. memberikan bimbingan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas. (3) Ketua Rapala bertanggung jawab kepada Komandan Pangkalan/Kepala Stasiun Pemantau Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL)/Kepala Stasiun Bumi Bakamla RI.
Koreksi Anda