Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Rapala direkrut dari masyarakat.
(2) Syarat menjadi Anggota Rapala meliputi:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. patuh terhadap peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan; dan
e. bersifat sukarela dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai dan tidak akan menuntut apapun terhadap Bakamla RI.
(3) Anggota Rapala yang telah ditetapkan akan diberikan Kartu Tanda Anggota.
Koreksi Anda
