Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Rapala direkrut dari masyarakat. (2) Syarat menjadi Anggota Rapala meliputi: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. sehat jasmani dan rohani; d. patuh terhadap peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan; dan e. bersifat sukarela dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai dan tidak akan menuntut apapun terhadap Bakamla RI. (3) Anggota Rapala yang telah ditetapkan akan diberikan Kartu Tanda Anggota.
Koreksi Anda