Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah melakukan pembinaan yang meliputi:
a. pemberian penyuluhan dan sosialisasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala;
b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal;
c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas rapala kepada Kantor Kamla Zona Maritim setiap bulannya.
Koreksi Anda
