Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah melakukan pembinaan yang meliputi: a. pemberian penyuluhan dan sosialisasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala; b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal; c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas rapala kepada Kantor Kamla Zona Maritim setiap bulannya.
Koreksi Anda