Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut
yang selanjutnya disebut Bakamla RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui menteri yang mengoordinasikannya yang melaksanakan tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
2. Kepala Badan Keamanan Laut Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla RI adalah pimpinan Bakamla RI dan penanggung jawab penyelenggara bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut.
3. Relawan Penjaga Laut Nusantara yang selanjutnya disebut Rapala adalah orang/kelompok masyarakat yang secara sukarela menjaga keamanan, keselamatan dan perlindungan lingkungan laut di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
4. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
5. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
6. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
7. Unit Kerja Bakamla RI di Zona adalah Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
8. Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah adalah Pangkalan Armada Keamanan Laut, Stasiun Pemantauan Keamanan Keselamatan Laut, dan Stasiun Bumi.
9. Pembinaan adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian segala sesuatu untuk mencapai tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
