Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Rapala memiliki tugas:
a. membantu Ketua Rapala dalam pelaksanaan administarasi kesekretariatan atau kegiatan lainnya;
b. mengatur agenda seluruh pelaksanaan kegiatan Rapala di wilayahnya; dan
c. mengatur dan melaksanakan penyelesaian surat menyurat, dokumentasi, pengarsipan dan tata kerja kantor lainnya serta melaksanakan administrasi umum sehari-hari.
(2) Sekretaris Rapala bertanggung jawab kepada Ketua Rapala.
(3) Sekretaris Rapala dipilih oleh Ketua Rapala berdasarkan
rekomendasi anggota Rapala.
Koreksi Anda
