Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Rapala memiliki tugas: a. membantu Ketua Rapala dalam pelaksanaan administarasi kesekretariatan atau kegiatan lainnya; b. mengatur agenda seluruh pelaksanaan kegiatan Rapala di wilayahnya; dan c. mengatur dan melaksanakan penyelesaian surat menyurat, dokumentasi, pengarsipan dan tata kerja kantor lainnya serta melaksanakan administrasi umum sehari-hari. (2) Sekretaris Rapala bertanggung jawab kepada Ketua Rapala. (3) Sekretaris Rapala dipilih oleh Ketua Rapala berdasarkan rekomendasi anggota Rapala.
Koreksi Anda