Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapala berkedudukan sebagai mitra Bakamla RI. (2) Wilayah kerja Rapala meliputi: a. Unit Kerja Bakamla RI di Zona; dan b. Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
Koreksi Anda