Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapala berkedudukan sebagai mitra Bakamla RI.
(2) Wilayah kerja Rapala meliputi:
a. Unit Kerja Bakamla RI di Zona; dan
b. Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
Koreksi Anda
