Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakamla RI mencantumkan perencanaan pembentukan dan pembinaan Rapala ke dalam: a. rencana strategis Bakamla RI; dan b. pokok-pokok kebijakan Kepala Bakamla RI. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematis, terarah, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan. (3) Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakamla RI melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi pembentukan Rapala.
Koreksi Anda