Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan potensi anggota Rapala dengan memberikan pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut, sehingga anggota Rapala memiliki kemampuan, sebagai berikut: a. menyusun data/informasi tentang kejadian tertentu di laut mencakup apa, siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana; b. menggunakan aplikasi laporan informasi Bakamla RI; c. memberikan pertolongan pertama terhadap terjadinya kecelakaan kapal dan atau orang tenggelam di laut; d. menjadi contoh dan mensosialisasikan tentang tata kehidupan masyarakat pesisir dan/atau nelayan dalam hal pelaksanaan kegiatan di laut secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan e. menjadi contoh dan mensosialisasikan tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 dan penyakit menular lainnya di laut. (2) Bakamla RI dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah Daerah, dan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya kelautan, pengembangan teknologi, pengembangan sarana dan prasarana bagi Rapala.
Koreksi Anda