Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Rapala memiliki tugas: a. membantu Ketua Rapala dalam pelaksanaan administarasi keuangan atau kegiatan lainnya; b. mengatur perencanaan dan pengeluaran keuangan seluruh kegiatan Rapala di wilayahnya; dan c. membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan kegiatan Rapala. (2) Bendahara Rapala bertanggung jawab kepada Ketua Rapala. (3) Bendahara Rapala dipilih oleh Ketua Rapala berdasarkan rekomendasi anggota Rapala.
Koreksi Anda